Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak Kecewa Disebut Tak Jujur
Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak kecewa para tergugat menyebut di persidangan korban tidak jujur.
Adapun sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.
"Perihal tanggapan dari para tergugat saya pribadi dan mewakili dari class action ini kecewa karena salah satu dari tergugat mengatakan kami tidak jujur," kata Habibie ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Habibie mempertanyakan dari mana asal statement tidak jujur tergugat.
Sementara penggugat merupakan korban gagal ginjal akut pada anak.
"Dari mana sisi tidak jujurnya anak kami meninggal. Anak kami dirawat dengan kondisi yang sampai sekarang pun tidak bisa kembali normal, belum bisa kembali normal setelah sekian bulan dirawat di rumah sakit masih dibilang tidak jujur," tegas Habibie.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Akut: Satu Nyawa Hilang Tidak Bisa Diukur dengan Angka
Habibie melanjutkan bahwa bukti-bukti jelas dimiliki oleh keluarga korban termasuk riwayat obat-obatan.
"Sedangkan ini bukti-bukti semua kita pegang resume medis, history obat-obatan yang kita dapat itu jelas dari faskes 1 BPJS dan itu tersebut Afi Farma dan Universal," jelasnya.
Mewakili keluarga korban lainnya Habibie berharap Majelis Hakim bisa melihat dengan jernih kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak.
"Jadi kalau mereka dikatakan kita ini tidak jujur jelas salah besar. Kita lihat nanti di persidangan, kita harap hakim bersikap adil bisa melihat mana yang jujur dan tidak jujur di persidangan ini," harapnya.
Adapun sebelumnya para tergugat dari kasus gagal ginjal pada anak kompak tolak gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan para keluarga korban.
Sidang lanjutan ke-4 Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak agenda tanggapan dari para tergugat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Pada intinya tergugat kedua sama dengan tergugat kesatu meminta Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk menyatakan bahwa gugatan pada tergugat tidak memenuhi syarat formal gugatan kelompok. Sebagaimana yang diisyaratkan, oleh karena itu para tergugat yang diajukan secara kelompok haruslah ditolak," kata tergugat PT Universal Pharmaceutical di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Adapun tergugat lainnya juga menyatakan hal yang sama meminta untuk Majelis Hakim menolak gugatan dari para korban kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Bahwa berkas-berkas faktual gugatan dari penggugat dan para pihak yang mewakili kelompok class action dia atas bukan gugatan class action melainkan gugatan biasa. Karena belum dapat dibuktikan secara ilmiah penyebab terjadinya gagal ginjal," kata tergugat CV Mega Integra di persidangan.
Sama dengan tergugat CV Mega Integra, tergugat selanjutnya juga menyatakan hal yang sama menyatakan gugatan dari penggugat tidak sah.
"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.
Sementara itu di persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk sidang lanjutan dari kasus gagal sidang akut pada anak pada agenda putusan sela bakal diselenggarakan, Selasa (21/3/2023).
Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.