Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut 'Pembisik', Amanda Laporkan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak ke Polda Metro Jaya

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Disebut 'Pembisik', Amanda Laporkan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) (kiri), sosok wanita yang disebut sebagai 'pembisik' ke Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20), dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Sosok Amanda yang Disebut-sebut Sebagai Pembisik Mario Dandy hingga Berujung Penganiayaan

Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Disebut Sosok 'Pembisik'

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas