Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Tusuk Juru Parkir di Cideng Terancam Hukuman Mati

HR (45) tersangka penusukan hingga tewas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial SRS (43) terancam dijatuhi hukuman mati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Tusuk Juru Parkir di Cideng Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin merilis kasus pembunuhan juru parkir di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HR (45) tersangka penusukan hingga tewas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial SRS (43) terancam dijatuhi hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap SRS yang dimana merupakan rekannya sesama juru parkir liar.

"Kepada tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 ancaman hukuman, mati," tegas Komarudin kepada wartawan, Jum'at (17/3/2023).

Usai melakukan pembunuhan itu, dijelaskan Komarudin, HR diketahui sempat melarikan diri dengan menaiki angkot ke wilayah Roxy.

Setelah tiba di Roxy tersangka kemudian melanjutkan pelariannya dengan menggunakan ojek menuju kediaman keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sekira lima jam kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng, Jakarta Barat," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Karena Kesal Tak Diberi Uang Parkir

Polisi akhirnya membeberkan motif penusukan hingga tewas yang dilakukan terhadap SRS (43) seorang juru parkir (jukir) liar oleh tersangka HR (45) di Pasar Tasik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka yang juga merupakan jukir liar disebut merasa kesal lantaran korban tak membagi hasil parkir yang didapatkan.

"Tersangka dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya yang sebelumnya selalu dibagi," ucap Komarudin kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Tak hanya sekali, Komarudin menjelaskan, bahwa di hari yang sama tersangka telah meminta jatah parkir sebanyak dua kali namun tak kunjung diberikan oleh korban.

Alhasil, tersangka yang merasa kesal lalu pergi untuk membeli sebilah pisau yang belakangan dipakai untuk menusuk korban.

Baca juga: Motif Penusukan Juru Parkir Liar di Gambir Jakarta: Kesal karena Tak Diberi Uang Parkir oleh Korban

"Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan saat itu meminta jatah kepada korban lagi-lagi tak diberikan dan saat itu langsung dilakukan penusukan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas