Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Tusuk Juru Parkir di Cideng Terancam Hukuman Mati
HR (45) tersangka penusukan hingga tewas terhadap seorang juru parkir (jukir) liar berinisial SRS (43) terancam dijatuhi hukuman mati
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan diantaranya satu di bagian perut, dua dibagian dada dan satu di bagian punggung.
Korban yang saat itu sempat dibawa ke rumah sakit namun nahas nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban atas nama Selamet Riyadi Siregar alias ucok meninggal dunia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang juru parkir (Jukir) berinisial SRS (43) ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya di wilayah Pasar Tasik, Cideng, Gambar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Juanda yang mengatakan bahwa setelah menerima kejadian itu pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan terdapat empat tusukan di tubuh korban.
"Kalau dari hasil identifikasi ada empat tusukan, dua di perut, satu di dada, dan satu di pinggang," kata Mugia ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Lanjut Mugia, pihaknya yang sudah meminta keterangan beberapa saksi, diketahui bahwa korban merupakan seorang juru parkir dan pernah bekerja sebagai kuli bangunan.
Kendati demikian, hingga kini pihaknya belum mengetahui apa motif dari aksi penusukan tersebut sebab pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan.
"Untuk korban masih kita dalami, info terakhir dari saksi dia jukir dan kuli bangunan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Terhadap Seorang Juru Parkir di Jakarta Pusat
"Motif belum (mengetahui) kami masih melakukan penyelidikan," sambungnya
Caption: Polisi Sebut Tersangka Penusukan Terhadap Jukir Liar di Cideng Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati. (Fahmi Ramadhan)