Kronologi Anggota TNI AL Dipukul 'Pak Ogah' hingga Korban Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
Awalnya, anggota TNI AL tersebut hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
"Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Lebih lanjut, Irwandhy menegaskan jika tersangka bukan merupakan relawan pengatur lalu lintas.
Namun dia hanya merupakan juru parkir liar.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AL diduga dianiaya oleh juru parkir atau 'pak ogah' berinisial R alias B di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Bertempat di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Julius mengatakan awalnya korban tengah melintas di lokasi dengan kondisi arus lalu lintas yang cukup padat.
Saat berada di persimpangan jalan tersebut, 'pak ogah' itu menutup jalan korban sehingga terjadi perselisihan.
Baca juga: Pengakuan Qomarudin, TNI AL Gadungan yang Tipu Istrinya, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL
"R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Julius, korban mengalami luka di bagian mulut.
Lebih lanjut, Julius mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.