Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Buang 3 Kartu ATM di Kamar Mandi untuk Hilangkan Bukti

Kombes Pol Joko Dwi Harsono mengatakan barang bukti yang dibuang berupa kartu ATM di kamar mandi hotel.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Buang 3 Kartu ATM di Kamar Mandi untuk Hilangkan Bukti
Makkahvisitors.com
Ilustrasi umrah. Pemilik Travel Umrah yang menipu ratusan jemaah sempat ingin membuang barang bukti saat ditangkap di satu unit sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka telah tiba di Bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun mereka batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.

Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.

Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya.

Alhasil, mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Mekkah dan tidak ada kabar dari travel Umrah itu.

Baca juga: Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, Nilai Kerugian Ditaksir hingga Rp 91 Miliar

Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Berita Rekomendasi

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas