Gerebek Penyimpanan Obat Terlarang, Polda Metro Jaya Sita 5,9 Juta Butir Obat Terlarang
Karyoto mengatakan pihaknya menangkap tiga orang tersangka berinisial ASF, AP dan MN dari penggerebekan di Bekasi dan Kabupaten Tangerang
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di dua lokasi yakni Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil menyita 5,9 juta butir obat terlarang.
"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Karyoto mengatakan dalam hal ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka berinisial ASF, AP dan MN.
ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.
Baca juga: Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Ungkap Perbedaan Saat Menjabat Deputi Penindakan KPK
Jenis obat-obatan tersebut masuk ke dalam narkotika golongan I jenis pil PCC atau Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein. Selain itu, narkotika golongan I jenis serbuk warna putih atau mengandung MDMB-4en-PINACA.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya barang-barang terlarang tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan," tuturnya.
Kemudian pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penggerebekan di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, ditemukan obat-obatan yang rencananya hendak dikirim ke Surabaya.
"Selanjutnya ASF, AP dan MN berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pengungkapan di Tangerang
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi juga berhasil mengungkap peredaran 1.237.000 pil PCC.