Penyidik Polda Metro Akan Gelar Konsultasi dengan Keluarga Tersangka Yudo Andreawan dan Tim Dokter
Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana menggelar konsultasi dengan pihak keluarga Yudo Andreawan tersangka kasus perbuatan onar di tempat umum dan pihak tim kedokteran Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, adapun hal itu merupakan rangkaian tahap observasi kejiwaan yang saat ini tengah dijalani Yudo.
"Hari ini rencananya akan dilakukan konsultasi antara penyidik, keluarga Yudo, dan pihak dokter rumah sakit," ucap Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Mengenai hal ini Yuliansyah menuturkan, bahwa pihaknya hingga kini terus menjalin komunikasi dengan pihak dokter rumah sakit terkait kondisi kejiwaan pria bertubuh gempal tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa hingga kini Yudo masih menjalani proses observasi terkait kondisi kejiwaannya tersebut.
"Konsultasi itu ada dalam proses observasi (yang dijalani Yudo). Penyidik intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak dokter," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi disebut telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.
Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).
Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.
Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder
Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Pada saat berhasil diamankan polisi, Yudo juga dikabarkan menunjukan surat keterangan dokter resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan yang diakui oleh pelaku tersebut.
"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," jelas Yuliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (14/4/2023).
Baca juga: Yudo Andreawan Kembali Mengamuk saat Diperiksa Dokter, Minta Alat Mandi hingga Pukul Meja
Lebih lanjut, Yuliansyah menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut bahwa dia mengaku mengalami gangguan mental disorder.
Akan tetapi dijelaskan Yuliansyah, dalam proses penyelidikan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut.
"Karena kami lagi proses memanggil dari pihak dokternya, kami sedang berproses," ucapnya.
Berhasil Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Yudo Andreawan sosok viral yang beberapa waktu lalu kerap dikabarkan mengamuk di sejumlah tempat umum di Jakarta kini telah ditangkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jum'at (14/4/2023) dini hari tadi.
"Iya betul (kita tangkap). Tadi malam (dini hari) pukul 02.00 WIB," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).
Yuliansyah pun menjelaskan kenapa pihaknya yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dijelaskannya bahwa pada Januari 2023 Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dimana Yudo diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada korban yang melapor.
"Jadi rupayanya pada bulan satu (Januari) ada pelapor yang melaporkan dia (Yudo). Atas 355 dan 351 di bulan satu, ternyata yang bersangkutan melakukan rusuh sana sini akhirnya mana yang cepat (menangkap), kita duluan yang menangkap," jelas Yuliansyah.
Adapun proses penangkapan tersebut, dikatakan Yuliasnyah pihaknya berusaha memancing pelaku tersebut untuk mendatangi Polda Metro Jaya.
Dipancingnya pelaku untuk datang lantaran penyidik kata Yuliansyah mulanya ingin menampung keluhan yang bersangkutan karena kerap di rundung di media sosial akibat perbuatannya tersebut.
"Jadi kita yang bersangkutan ini, kita pancing supaya ketemu karena yang bersangkutan merasa melakukan rusuh disana sini banyak yang ngejek dia di medsos. Kita seakan akan mau menampung dia dia terkait laporan dia terkait yang ngebully dia," ungkapnya.