Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun untuk Pembelajaran

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 3,5 tahun bagi AGH yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun untuk Pembelajaran
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun untuk Pembelajaran 

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Alasan Banding AGH Terburu-Buru, Ternyata Hakim Pelajari Perkara saat Cuti Lebaran

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

Berita Rekomendasi

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas