Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun untuk Pembelajaran

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 3,5 tahun bagi AGH yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun untuk Pembelajaran
Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist
Kesampingkan Memori Banding Jaksa, Hakim Pengadilan Tinggi Vonis AGH 3,5 Tahun untuk Pembelajaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 3,5 tahun bagi AGH yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari dalam persidangan hari ini, Kamis (27/4/2023).

Dalam putusannya, hakim mengesampingkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Alasan penuntut umum tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,"ujar hakim Budi Hapsari dalam persidangan.

Dalam memori banding jaksa yang dibacakan hakim, tertera alasan pengajuan banding.

Alasan utamanya, vonis yang dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap terlalu rendah.

Jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara, vonis 3,5 tahun tersebut memang lebih rendah.

Berita Rekomendasi

"Penuntut umum berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada anak bila dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif, maupun represif sesuai dengan nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat adalah terlalu ringan, sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan," kata hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan tingkat banding.

Sayangnya, hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda dengan jaksa penuntut umum.

Menurut hakim Budi Hapsari, vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi rasa keadilan, "Baik ditinjau dari segi edukatif, preventif, maupun represif bagi anak," ujarnya.

Pidana 3 tahun 6 bulan itu dinilai hakim banding sudah pas untuk mendidik AGH.

Selain itu, vonis yang sudah dijatuhkan juga dianggap dapat menjadi contoh bagi masyarakat, "Supaya tidak berbuat serupa dengan anak."

AGH Divonis 3,5 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas