Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Jutaan Butir Obat Ilegal di Wilayah Jakarta Barat

Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni KHK alias A (55), AK (38) dan AAM (38).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Jutaan Butir Obat Ilegal di Wilayah Jakarta Barat
HO
Aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran jutaan butir obat ilegal di wilayah Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba obat-obatan ilegal jenis tramadol dan Hexymer sebanyak 37.418.000 juta butir yang diimpor dari India melalui Singapura ke Indonesia.

Adapun jutaan obat-obatnya terlarang itu berhasil diungkap di sebuah gudang penyimpanan yang ada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan dalam pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni KHK alias A (55), AK (38) dan AAM (38).

Baca juga: BPOM Akan Lakukan Patroli Siber Untuk Cegah Peredaran Obat Ilegal

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah yang pertama jenis Tramadol jumlahnya ada 28. 320.000 butir. Lalu untuk Hexymer ini jumlahnya yang berhasil diamankan 9.098.000 butir, jadi totalnya 37.418.000," kata Suyudi dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Dalam kesempatan itu Wakapolda menjelaskan, bahwa jika jutaan butir barang haram tersebut berhasil diedarkan oleh para pelaku, maka pihaknya mentaksir nominal yang bisa didapatkan berkisar Rp 497 miliar lebih.

Atas pengungkapan kasus tersebut Suyudi juga mengatakan bahwa sebanyak 3,7 juta jiwa bisa tersematkan dari jeratan narkoba jenis obat-obatan terlarang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dan dengan pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan 3,7 juta jiwa dari obat-obatan ilegal yang digagalkan peredarannya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, alhasil polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas