Polisi Teliti Laporan Petugas KRL yang Dituding Lakukan Pelecehan ke Penumpang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah meneliti laporan tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Lalu dari pihak PT KCI juga membuat informasi yang salah karena menyebur Diray telah dipecat atas kejadian tersebut.
"Di mana karyawan tersebut memberi keterangan tidak sesuai pada Media Online salah satunya menerangkan bahwa yang bersangkutan dipecat padahal disuruh mengundurkan diri," tuturnya.
"Serta memberi keterangan bahwa klien kami benar melakukan pelecehan padahal ia sama sekali belum bertemu langsung untuk meminta klarifikasi kepada orang yang mengaku dilecehkan sehingga belum tahu kebenaran peristiwanya seperti apa," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurman mengatakan dengan adanya laporan ini agar bisa diluruskan dan meminta pihak PT KCI membuat klarifikasi atas tuduhan tersebut.
"Dengan adanya Laporan Polisi (LP) ini, kami meminta kepada pihak-pihak lain khususnya tempat klien kami bekerja agar melakukan take-down pemberitaan tentang tuduhan terhadap klien kami. Khusus untuk PT. Kereta Commuter Line agar dapat mengklarifikasi keterangan atau pernyataan sebelumnya," tukasnya.
Dalam laporan tersebut, Diray menyertakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 soal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.