Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Berkali-kali Sejak ETLE dan Tilang Manual Diberlakukan

Polisi bisa melakukan tindakan tilang kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sejak tilang manual dan ETLE diberlakukan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Berkali-kali Sejak ETLE dan Tilang Manual Diberlakukan
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). Operasi ini untuk mengurai kemacetan lalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum dijalan, sebagai informasi kini Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya. kebijakan tilang manual kembali diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja, karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bisa melakukan tindakan tilang kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sejak tilang manual dan ETLE diberlakukan.

"Oh iya mungkin (terkena tilang manual dan ETLE). Misalnya, kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, itu bisa ditilang lagi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Latif Usman mencontohkan, jika dalam sehari pengendara tak melengkapi surat atau kelengkapan kendaraan, pengendara tidak menutup kemungkinan terkena tilang lebih dari satu kali.

"Bisa 5 kali, 5 kali kamu bayar tilang itu, pertama SIM ditahan, kedua STNK ditahan, ketiga motor ditahan," kata dia.

Latif meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota yang melakukan pungli.

Latif mengatakan, masyarakat juga dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060.

“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif.

Berita Rekomendasi

Pengguna jalan bernama Reno (27) menyambut baik pemberlakukan tilang manual. Pengalaman pernah ditarik 'uang damai' oleh oknum polisi lalu lintas (Polantas) menjadi salah satu alasannya.

Padahal saat itu Reno yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) baru mendapat sedikit uang sebab baru keluar untuk menarik penumpang.

Namun, dirinya sudah dimintai Rp 100.000 lantaran dianggap melanggar lalu lintas.

Baca juga: Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?

Diakui Reno, saat itu dirinya berkendara masuk lewat jalur mobil sebab mengikuti orang di depannya.

Atas ketidaktahuannya itu, Reno kemudian diberhentikan dan ditawari untuk ditilang atau diselesaikan lewat jalur damai.

Jika memilih damai, Reno perlu menyerahkan Rp 100.000 kepada okum polisi tersebut tanpa boleh ditawar-tawar.

"Kan lagi narik ngojek, kebetulan baru bebrapa tarikan. Saya ditarik (tilang) di Jakarta Selatan, karena masuk jalur mobil. Itu juga karena saya ikut orang. Terus malam hari juga enggak sadar," ujar Reno saat ditemui Wartakotalive.com di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

"Narikinnya bas- basi, mau dibantu enggak apa mau diproses aja? Saya bilang kalau bisa dibantu ya dibantu pak. Akhirnya dia nembak harga. Dia nawarin bantuan sebut Rp 100.000, sama saya ditawar Rp 50.000 enggak dikasih," lanjutnya.

Melihat kantongnya yang masih tipis, Reno tak mau memberikan uangnya untuk oknum tersebut.

Pasalnya, uang yang diberikannya itu bisa saja masuk ke kantong pribadi, bukan untuk negara. Akhirnya, dia merelakan diri untuk ditilang dan tak perlu menempuh jalur damai.

Reno pun menyerahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya, meski dia tak pernah mengambilnya kembali.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan

"Saya bilang, 'Gimana Pak, saya baru keluar juga ini, tapi dia enggak mau. Tetap kekeh (Rp 100.000), sedangkan kalau kita kasih ke dia, rada rugi sih kalau saya pribadi, memperkaya oknum tersebut," jelas Reno.

"Akhirnya tilang aja. Mending bikin aja enggak ribet, soalnya lumayan kan domisili saya di Jakarta Barat, ambil di Pasar Minggu kan lumayan," lanjutnya.

Reno pun berharap, para oknum tersebut segera insaf dan tak melakukan hal yang sama, meskipun Polri sudah memperbolehkan penindakan tilang secara manual lagi.

"Semoga oknum-oknum tersebut insaf lah, dunia udah tua bos!," tandasnya.

Kapolri minta masyarakat awasi polantas

Jika menemukan oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang melakukan pungutan liar atau pungli saat tilang manual, masyarakat diminta mengawasi serta menegur secara langsung.

Demikian pernyataan dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Selasa (16/5/2023).

"Apabila ada kemungkinan pelanggaran lalu lintas ataupun petugas yang melanggar, kami mohon bantuan masyarakat semua, tegur kami, awasi kami, koreksi kami," ujarnya.

Hal itu lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan wejangan, terutama kepada Polantas agar tidak menyalahi aturan dalam melalukan tilang manual.

Baca juga: Bikin Resah dan Arogan, Pelat Nomor RF Banyak Dipalsukan: Ketahui Aturan Peruntukan yang Sebenarnya

"Agar polisi bisa lebih baik lagi dalam bekerja di masyarakat, khususnya bagi petugas lalu lintas yang dilapangan sudah banyak diingatkan sudah banyak diberi wejangan," tutur dia.

Kapolri, kata Sandi, tidak ingin citra Korps Bhayangkara jadi buruk karena ulah oknum yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya saat melakukan pungli.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan apabila menemukan anggota yang melakukan pungli.

Masyarakat, ucap Latif, juga dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060.

“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif.

Pengendara kuatir pungli kembali marak

Keputusan tilang manual yang kembali diberlakukan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Hal ini dikarenakan sebelumnya Polri menggembar-gemborkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode baru untuk mendeteksi pelanggaran pengendara.

Sejumlah pengendara pun khawatir jika pemberlakuan itu justru akan menjadi ruang bagi oknum polisi lalulintas (Polantas) melakukan pungutan liar (pungli).

"Untuk saya pribadi sih enggak ya, karena yang kita tahu banyak oknum-oknum polisi nakal yang bisa damai di tempat, duitnya masuk kantong pribadi," ujar salah satu pengendara motor, Reno (27) saat ditemui di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

"Mendingan lebih ke online sih. Kalau online kan jatuhnya ke negara, bukannya memperkaya satu orang oknum," lanjutnya.

Reno mengaku pernah diberi pilihan membayar Rp 100.000 atau ditilang oleh oknum Polantas.

Sehingga, kata dia, diberlakukannya tilang manual kembali justru dapat menjadi ruang untuk oknum-oknum memperkaya diri.

Selain Reno, pengendara motor lain, Rizky (29) menyebut jika pemberlakuan itu tidaklah efektif, mengingat ETLE sudah cukup menjadi metode canggih untuk menilang para pengendara nakal.

Justru, kata dia, pemberlakukan tilang manual dapat berpotensi pada maraknya kasus pungli.

"Diberlakukannya tilang manual menurut pendapat saya kurang efektif, karena penerapan ETLE saat ini sudah dinilai cukup canggih untuk menjangkau pelanggar," kata Rizky saat ditemui, Selasa.

"Sementara penerapan tilang manual hanya berpotensi memberikan ruang bagi oknum Polantas untuk melakukan aksi pungli," lanjutnya.

Sementara pengendara motor lain yakni Gavin (20) mengaku setuju dengan keputusan itu. Menurut dia, tilang elektronik tidak efektif untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Kerap kali, Gavin mendapati pengendara yang abai terhadap lampu merah, tidak mengenakan helm, hingga mencopot pelat nomor saat melewati ETLE, tetapi tidak ditindak.

Sehingga, dia sangat mendukung Polri yang memberlakukan lagi tilang manual.

"Setuju, kalau online itu biasanya banyak yang terobos lampu merah, terus banyak yang lepas pelat nomor kalau online. ETLE kurang efektif banyak kejadian yang nerobos lampu merah," ucap Gavin saat ditemui di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa.

Gavin bercerita, dia pernah merasa takut kala melewati ETLE. Terutama saat kali pertama sistem tersebut diberlakukan.

Dia pernah melakukan pelanggaran sekali untuk mengecek apakah kena tilang atau tidak. Rupanya, tidak ada surat tilang yang mampir kepadanya.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Gavin setuju dengan pemberlakuan tilang manual itu.

"Pernah (melakukan pelangaran) ketika malam hari, tapi enggak terjadi apa-apa, jadi biasa aja," kata Gavin.

Gavin pun berharap, pemberlakan tilang manual bisa berjalan efektif dan tidak dimanfaatkan sebagai ladang bagi para oknum untuk mencari keuntungan semata.

"Kalau diterapkan manual lagi, semoga enggak masuk kantongnya sendiri," tandasnya. (m40)

Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas