Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Bekasi Raih Opini WDP Setelah WTP 8 Kali Berturut-turut, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LHP terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemkab Bekasi Raih Opini WDP Setelah WTP 8 Kali Berturut-turut, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD
ist
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman 

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

Ini adalah pertama kalinya Pemkab Bekasi mendapat predikat tersebut setelah 8 kali berturut-turut selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku kecewa atas raihan opini WDP dari BPK RI. Menurutnya opini WDP menunjukan penurunan kinerja.

“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya Fraksi PDIP DPRD Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Pj Bupati. 

“Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi,” katanya.

Berita Rekomendasi

Soleman mengatakan opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Bekasi akan menjadi penilaian bagi masyarakat kinerja Pemkab.

Baca juga: Lantik 16 Pejabat Eselon II Pemkab Bekasi, Dani Ramdan Ingatkan Soal Enam Program Strategis Utama

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas