Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu, Pengamat Minta Pemprov DKI Lakukan Penataan Papan Reklame yang Tak Penuhi Standar

Menurut Nirwono, penegakan hukum dan aturan oleh Pj Gubernur DKI sangat penting dalam kondisi ini.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Pemilu, Pengamat Minta Pemprov DKI Lakukan Penataan Papan Reklame yang Tak Penuhi Standar
Tribun Medan/Jefri Susetio
Ilustrasi penertiban reklame - Menjelang pemilihan umum serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti, papan reklame dan tiang tumbuh yang kampanye politik akan menjamur di jalanan Ibu Kota. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemilihan umum serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti, papan reklame dan tiang tumbuh yang kampanye politik akan menjamur di jalanan Ibu Kota.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan visual kota yang disebabkan oleh penempatan reklame yang tidak terkontrol.

Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga, memberikan pandangannya mengenai hal tersebut.

Baca juga: Papan Reklame Besar Roboh di Bandung: Warga Dengar Bunyi Besi Patah, Ini Penjelasan Damkar

Menurut Nirwono, penegakan hukum dan aturan oleh Pj Gubernur DKI sangat penting dalam kondisi ini.

"Pj Gubernur DKI harus dapat bertindak tegas, memberikan instruksi pada Satpol PP dan Bawaslu DKI untuk mencopot seluruh papan reklame atau tiang tumbuh kampanye yang ilegal. Reklame yang dipasang tanpa izin ini merusak visual kota. Perlu juga perhatikan izin tiangnya," ujar Nirwono, Senin (22/5/2023).

Nirwono juga menekankan bahwa partai politik harus berperan aktif dalam upaya pelestarian visual kota.

"Partai politik harus memberi instruksi kepada seluruh calon legislatifnya untuk mematuhi aturan kota dan tidak ikut serta dalam merusak tampilan kota," tegas Nirwono.

BERITA TERKAIT

Perlu diketahui, persyaratan teknis dan administratif reklame politik di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas.

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim untuk Cegah Penyebaran Hoaks Pemilu 2024

Selain itu, penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.

Lebih jauh lagi, Nirwono mengusulkan agar Pemerintah Daerah DKI Jakarta menyusun rencana jangka pendek untuk mengubah papan reklame konvensional menjadi digital.

"Pemerintah Daerah DKI Jakarta harus menyusun rencana jangka pendek untuk menghilangkan atau memindahkan seluruh papan reklame konvensional ke digital. Reklame digital ini bisa dilekatkan di dinding bangunan gedung sehingga tidak perlu ada lagi yang berdiri sendiri, yang mudah tumbang atau roboh," pungkas Nirwono.

Pengendalian dan penataan reklame menjadi isu penting dalam menjaga visual kota Jakarta. Kerjasama antara pemerintah, partai politik, dan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan dalam mengatasi masalah ini.

Pengamat juga melihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan partai politik bisa mengambil peran dalam mempromosikan kampanye yang cerdas dan ramah lingkungan.  

"KPU DKI Jakarta dan partai politik dapat mendorong dan memberikan contoh untuk berkampanye melalui media digital seperti papan reklame elektronik, media massa atau media sosial digital. Ini merupakan bentuk kampanye cerdas dan ramah lingkungan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas