Pasutri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Psikolog: Semestinya Ada Pelaku dan Korban
Psikolog Forensik Tanggapi soal Pasutri di Depok Jawa Barat yang sama-sama menjadi tersangka KDRT.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi soal kasus KDRT pasangan suami istri (Pasutri) di Depok, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, kasus KDRT tersebut beujung saling lapor dan keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Reza Indragiri menilai bahwa seharus bynya dalam kasus tersebut harus ada pelaku dan korban bukan malah sama-sama menjadi tersangka.
"Tapi memang menjadi pertanyaan: kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime. Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," kata Reza.
"Sehingga, betapa pun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT, namun alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," tambahnya.
Reza pun membagikan pengalamannya dalam menangani kasus KDRT.
Baca juga: Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok
Ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa menjadi korban akan melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara
"Tapi setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya. Dia mulai berpikir bahwa kalau pasangan dipenjara, maka anak akan menjadi 'yatim' atau 'piatu', kredit rumah tak terbayar, pandangan tetangga bisa miring, dan lain-lain," ujarnya.
Pihak tersebut, kata Reza, akan membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional.
Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya.
"Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, dan seterusnya. Ujung-ujungnya, polisi membatin, "Capek deh."," terang Reza.
Dengan gambaran situasi seperti itu, dirinya mendorong polisi agar melakukan mediasi.
Lebih lanjut, sebelumnya pihak kepolisan telah memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus lewat upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Restorative Justice tersebut berguna untuk menyelesaikan permasalahan serta mempersatukan kembali pasangan suami istri itu.