Respons Ayah Korban KDRT di Depok Soal Opsi Damai: Restorative Justice Masih Dipertimbangkan
Ayah PB korban dari KDRT di depok merespon soal opsi restorative justice atau damai yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ayah dari PB, korban KDRT di Depok menanggapi soal opsi restorative justice atau perdamaian yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Noviansyah Siregar, ayah PB mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu terkait opsi damai yang diberikan.
"Untuk masalah itu kita memang masih mempertimbangkan," ungkap Noviansyah dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (27/5/2023).
Ia menyebut restorative jastice tersebut untuk menyelesaikan masalah terkait saling lapor.
Sedangkan untuk bersatu kembali pasangan suami istri tersebut, Noviansyah mengatakan tidak bisa.
"Restorative justice itu dalam arti untuk perdamaian yang kasus saling melapor."
"Kalau untuk menyatu lagi untuk saya tidak bisa," ujarnya.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok Tak Hanya Sekali, Suami Terancam Dapat Hukuman Tambahan
Dirinya pun menuturkan bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan cerai anaknya di Pengadilan Agama Bekasi.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pihaknya akan melanjutkan pengusutan perkara tersebut hingga tuntas jika opsi damai itu tidak terwujud.
"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kata Hengki, Sabtu (27/5/2023).
Hengki menegaskan bahwa opsi restorative justice tersebut dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang KDRT.
Pihaknya akan menyerahkan semua keputusan nantinya kepada pasangan suami istri dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana," terangnya.
Diketahui sebelumnya, upaya keadilan restoratif (restorative justice) alias penyelesaian di luar jalur hukum gagal dilakukan.