DPN Peradi Anggap Muscab Tidak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan menyebut kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) sudah dilakukan sesuai anggaran dasar Peradi tahun 2020.
Hal tersebut menanggapi soal pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
"Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Ketua Steering Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D. Wibowo kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong
Hernoko mengatakan dari anggaran dasar Peradi pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2, anggota yang sudah terverifikasi dalam DPC Peradi Jakarta Selatan hanya sebanyak 847 orang.
Hernoko pun menjelaskan ada kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada.
Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni salah satunya adalah harus sudah selama 6 bulan menjadi anggota.
"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar, seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Dwiyanto: Muscab yang Tidak Gunakan Data DPN Peradi Dipastikan Tidak Sah
"Sehingga kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke 'tidak sah', dasarnya apa dulu gitu lho? kan buat kami di sini ya itu yang jelas ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Organizing Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Junaidi mengatakan munculnya pernyataan tidak sah itu dimungkinkan karena DPC belum menyerahkan laporan ke DPN secara utuh.
"Pernyataan DPN itu mungkin karena buat kita belum memberikan laporan secara detail, kan seharusnya setiap kegiatan yang sudah berakhir, kita ada tanggung jawab laporan-laporan itu," tuturnya.
"Sudah kita susun laporan sehingga saya pikir pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan," imbuhnya.
Sementara itu, Junaidi juga menyoroti soal kericuhan yang dipicu karena ada sejumlah anggota yang tidak mengikuti Muscab tersebut.
"Terkait adanya anggota Peradi Jakarta Selatan yang memiliki KTPA, namun tidak dapat menjadi peserta untuk mengikuti Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi SC, berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Junaidi.
"Pada Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, panitia melakukan proses registrasi peserta berdasarkan data nama anggota DPC Peradi Jakarta Selatan dari SC sesuai Anggaran Dasar Peradi 2020, sehingga tidak ada penolakan terhadap anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah memenuhi persyaratan Anggaran Dasar Peradi 2020," ungkapnya.
Baca juga: Pemilhan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Sejumlah Advokat Saling Dorong, Ketua DPN Sesalkan Kejadian
DPN Peradi Anggap Tidak Sah
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, mengatakan seharusnya Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Kalau tidak maka Muscab tidak sah.
“Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Ia menjelaskan awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.
Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.
“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.
Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan itu buatan mereka sendiri dan tidak diketahui diperoleh dari mana.
Tapi yang pasti, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.
Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” tuturnya.
Dengan demikian, dikatakan Dwi, jika Muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.
Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.
“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota karena banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.
“Anggota PDC Jakarta Selatan ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” ucapnya.
Dwi menjelaskan, DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.
Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki; berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.
“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga Muscab tidak sah,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Dwi, apapun hasil dari Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, misalnya ada orang mengaku terpilih sebagai ketua DPC Peradi Jakarta Selatan, baik itu secara aklamasi, voting, atau berbagai cara lainnya, maka dia bukanlah pejabat yang sah.
"Bagi kita, ini adalah satu-satunya peristiwa yang terjadi dari 180 cabang di Indonesia yang melakukan pembangkangan, tidak mau menggunakan data resmi DPN Peradi,” katanya.
Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.
“Nanti mereka (panitia atau yang mengklaim terpilih) menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali. Tapi yang penting, prosedur yang benar menggunakan data yang benar, kepatuhan kepada DPN secara semestinya, itu jadi acuan kita dalam menilai setiap masalah,” imbuhnya.
Dwi juga memastikan bahwa anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang ditolak untuk mengikuti Muscab, tidak akan terlantar karena DPN Peradi mempunyai beberapa mekanisme, yakni membentuk Tim Task Force atau Tim Khusus ataupun pelaksana tugas (Plt) untuk menyelesaikannya.
"Selama ini, untuk mengurusi anggota di seluruh Indonesia, tidak ada pernah ada satu pun yang terlantar karena kita tahu bagaimana cara untuk melayani anggota, dengan cara task force atau Plt,” ujarnya.