IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap 'Si Kembar' Penipu PO iPhone
Sugeng mengatakan korban penipuan 'si kembar' yang mayoritas reseller terus bertambah dan meminta bantuan advokasi ke pihaknya sejak Jumat pekan lalu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera tangkap Rihana dan Rihani 'si kembar' yang menipu penjualan iPhone dengan sistem pre-order (PO).
Desakan itu muncul karena sudah banyak orang yang menjadi korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan kerugian ditaksir hingga Rp 35 miliar.
"Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengatakan hasil pelacakan terakhir jika kedua tersangka saat ini berada di Bali.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, si Kembar Rihana Rihani Kini Diburu, Polisi Bentuk Timsus
Sugeng mengatakan korban penipuan 'si kembar' yang mayoritas reseller terus bertambah dan meminta bantuan advokasi ke pihaknya sejak Jumat pekan lalu.
"Ada yang melapor langsung ke.Polda Metro Jaya, ada yang di Polrestro Jakarta Selatan dan juga di Polres Tangsel. Mereka ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 Miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan "Si Kembar" di atas Rp 1 Miliar," ucapnya.
Untuk itu, Sugeng berharap pihak kepolisian segera menangkap tersangka untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.
"Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," tuturnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.
"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).
Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.
"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.