Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Usai Dianiaya Mario: Telinga Berdarah, Alami Kejang
Jonathan membeberkan kondisi parah David saat dibawa ke RS Pertama Hijau, kupingnya berdarah, bibir sobek, pelipis luka hingga alami kejang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Ungkap Kondisi David Pertama Kali Usai Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Telinga Keluar Darah dan Alami Kejang. Jonathan membeberkan kondisi parah David saat dibawa ke RS Pertama Hijau, kupingnya berdarah, bibir sobek, pelipis luka hingga alami kejang. (Fahmi Ramadhan)
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BERITA REKOMENDASI