Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Usai Dianiaya Mario: Telinga Berdarah, Alami Kejang
Jonathan membeberkan kondisi parah David saat dibawa ke RS Pertama Hijau, kupingnya berdarah, bibir sobek, pelipis luka hingga alami kejang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
Bahkan kata Jonathan, dirinya juga melihat David mengalami kejang pada saat terbaring di rumah sakit.
Kondisi itu sebutnya terjadi kurang lebih selama tiga hari.
"Kaku kejang, kejangnya dia rebahan posisinya kemudian durasi tertentu kejang, itu terus menerus sampai hari ketiga," pungkasnya.
Ayahanda David Bersaksi di Persidangan
Sebelumnya, Ayahanda Crsytalino David Ozora, Jonathan Latumahina telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses agenda sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan tiba sekira pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukum David yakni Melissa Anggraini.
Pada saat tiba di pengadilan, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu putih Jonathan terlihat tampak santai pada saat memasuki area Pengadilan.
Ia pun terlihat sesekali menyapa awak media yang saat itu coba mengabadikan kedatangannya jelang mengikuti proses sidang kasus penganiayaan yang menimpa anaknya itu.
Pada saat ditanyai kesiapannya jelang mengikuti proses sidang, Jonathan pun mengaku siap seribu persen.
"Siap seribu persen, disimak aja ya," ucap Jonathan kepada wartawan di lokasi.
Baca juga: Polsek Pesanggrahan Jemput AGH Pakai Rubicon Mario Dandy, Ayah David Ozora Marah
Ia pun menyebut akan menyampaikan beberapa bukti yang disebutnya cukup krusial dalam kasus penganiayaan dengan korban anaknya sendiri tersebut.
"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," pungkasnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.