LPSK Sarankan Restitusi, Ayah David Ozora Anggap Tak Sebanding: Minimal Mario Dandy Koma!
Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy.
Restitusi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Iya restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Sayangnya, Jonathan mengaku tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.
Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.
"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan inmaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.
Pun dengan komponen-komponennya, Jonathan mengaku tak mengetahui secara rinci.
Menurutnya, LPSK hanya menanyakan biaya dan lamanya David harus menjalani terapi.
Pengajuan restitusi juga dilakukan mempertimbangkan adanya penurunan kualitas hidup yang dialami David.
"Dokter menyampaikzn terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai menjadi terhambat dan hal semacam itu," kata Jonathan.
Baca juga: Polsek Pesanggrahan Jemput AGH Pakai Rubicon Mario Dandy, Ayah David Ozora Marah
Namun bagi Jonathan pribadi, restitusi itu tak sebanding dengan penderitaan yang dialami anaknya.
Menurutnya, balasan yang setimpal ialah Mario Dandy mengalami hal yang sama.
"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," ujarnya.