Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Satpam di Lokasi Penganiayaan David Ozora akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Mario Dandy

Sejatinya paman David yang juga merupakan saksi pelapor yakni Rustam Hatala dijadwalkan bersaksi pada hari ini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Satpam di Lokasi Penganiayaan David Ozora akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Mario Dandy
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023).

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi hari ini sebanyak lima satpam komplek Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan akan dihadirkan.

"(Saksi yang hadir dalam sidang) dari sekuriti ada lima," kata Mellisa ketika dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Lanjut Mellisa, sejatinya paman David yang juga merupakan saksi pelapor yakni Rustam Hatala dijadwalkan bersaksi pada hari ini.

Baca juga: LPSK Sebut Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Mencapai Rp 100 Miliar

Namun lantaran Rustam tengah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi maka ia urung hadir pada sidang kali ini.

"Iya engga (hadir), sedang ibadah haji dan musti via zoom. Tapi hari ini yang offline dulu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas