Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Hakim Tertawa Mendengar Kesaksian Satpam yang Mengaku Takut Darah Saat Ditanya Kondisi David

Hakim bertanya kepada Burhanudin mengenai ketika dirinya melihat David yang sudah tertelungkup di aspal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Momen Hakim Tertawa Mendengar Kesaksian Satpam yang Mengaku Takut Darah Saat Ditanya Kondisi David
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Momen Hakim Tertawa Mendengar Kesaksian Satpam yang Mengaku Takut Darah Saat Ditanya Kondisi David 

Mendengar pernyataan itu, sontak Hakim Alimin pun bereaksi dengan nada sedikit bergurau.

"Oh takut darah. Badannya besar tapi emang ada orang-orang yang takut darah," ujar Hakim Alimin sambil tertawa.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas