Momen Hakim Tertawa Mendengar Kesaksian Satpam yang Mengaku Takut Darah Saat Ditanya Kondisi David
Hakim bertanya kepada Burhanudin mengenai ketika dirinya melihat David yang sudah tertelungkup di aspal
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono tampak tertawa ketika mendengar kesaksian dari satpam komplek Green Permata Residence, Burhanudin dalam sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Adapun hal itu bermula ketika hakim coba menggali kesaksian dari Burhanudin pada saat kejadian penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Cs 20 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri
Kala itu hakim bertanya kepada Burhanudin mengenai ketika dirinya melihat David yang sudah tertelungkup di aspal usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Namun pada saat hendak menjawab pertanyaan Hakim, Burhanduin tampak grogi dan terbata-bata menjawab pertanyaan tersebut yang kemudian direspons imbauan oleh Hakim Alimin.
"Tarik napas dulu, nggak usah takut, udah biasa aja. Tarik napas dulu. Jadi saudara ngikutin sampai di tempat kejadian apa yang saudara lihat?," ucap Hakim.
"Itu korban dan ada kejadian itu, ada korban," jawab Burhanudin yang tampak grogi.
Burhanudin yang kemudian ditenangkan oleh hakim kembali melanjutkan kesaksiannya di persidangan.
Dijelaskannya, bahwa pada saat kejadian, dirinya melihat anak laki-laki yang belakangan diketahui merupakan David tengah dalam kondisi tengkurap.
Baca juga: Shane Lukas Bantah Bawa Kabur Mobil Rubicon Mario Dandy Setelah Penganiayaan David Ozora
Sedangkan di lokasi yang sama pula, dirinya juga melihat Mario, Shane dan AG tengah berdiri.
Pada saat itu Burhanudin mengaku tak sempat bertanya kepada para terdakwa melainkan langsung berupaya mengangkat tubuh David yang sudah tergeletak.
"Sempat saudara tanya ke terdakwa Mario dan Shane?," tanya Hakim
"Tidak Yang Mulia," jawab Burhanudin.
"Saudara ikut membantu mengangkat itu?," tanya Hakim lagi.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Jaksel, Mario Dandy Tampil Necis Pakai Batik Lengan Panjang
Kemudian Hakim kembali bertanya kepada Burhanudin mengenai kondisi fisik pada saat dalam kondisi terngkurap tersebut.
Saat itu Burhanudin menjawab bahwa pada bagian hidung dan mulut David telah mengeluarkan darah.
"Darahnya keluar dari mana saja?," tanya Hakim.
"Dari hidung dan mulut," jawabnya.
"Ada dari telinga?," tanya Hakim.
"Gak ada di telinga," ucap Burhanudin.
Lalu hakim pun coba bertanya kepara Burhanudin, apakah satpam tersebut merasa bingung ketika melihat kejadian tersebut tepat didepan matanya.
"Saudara saat itu bingung?," tanya Hakim.
"Iya," saut Burhanudin.
"kenapa?," ucap Hakim.
"Bingung maksudnya tuh memanggil (sesaat terdiam) gimana saya bingung," kata Burhanudin.
Hakim yang melihat Burhanudin tampak kebingungan menjawab pertanyaan darinya kemudian memintanya untuk menarik napas.
Baca juga: Bukan Pakai Mobil Polisi, Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Pakai Rubicon
"Tarik napas aja dulu," minta Hakim.
"Takut darah," cetus Burhanudin di persidangan.
Mendengar pernyataan itu, sontak Hakim Alimin pun bereaksi dengan nada sedikit bergurau.
"Oh takut darah. Badannya besar tapi emang ada orang-orang yang takut darah," ujar Hakim Alimin sambil tertawa.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.