Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora
Satpam Green Permata Boulevard menceritakan bahwa Mario Dandy dkk hendak kabur usai melakukan penganiayaan David Ozora.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Green Permata Boulevard menceritakan bahwa Mario Dandy dkk hendak kabur usai melakukan penganiayaan David Ozora.
Upaya kaburnya Mario Dandy itu disaksikan oleh satpam yang bernama Abdul Royid.
Kala itu dia melihat Mobil Rubicon Mario Dandy melewatinya usai peristiwa penganiayaan.
"Pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar. Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Melihat hal itu, Rosyid pun bergegas menghubungi rekannya yang berada di gerbang komplek perumahan.
Melalui HT, dia meminta agar rekannya segera menutup palang komplek.
"Saya refleks ke Pak Sum. Pak Sum kontak pakai HT di depan tutup pintu suruh balik lagi mobilnya," kata Rosyid.
Tak lama kemudian, Mobil Rubicon Mario Dandy yang dikendarai Shane Lukas itu kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Enggak lama mobil balik ke TKP lagi. Mobil itu dikendarai Shane," ujarnya.
Baca juga: Sedang Ibadah Haji, Paman David Ozora Tak Hadir Pemeriksaan Saksi di Sidang Lanjutan Mario Dandy
Sebagai informasi, keterangan Abdul Rosyid ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.