Telah Beraksi Dua Kali, Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Untung Hingga Rp 600 Juta
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram dari empat orang tersangka,
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram dari empat orang tersangka, Jum'at (16/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sebelumnya telah beraksi sebanyak dua kali.
Dalam dua aksi awalnya itu pelaku mengaku mendapat keuntungan total hingga Rp 600 juta.
"Pengiriman pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak8 KIlogram dan mendapat upah Rp 250 juta," kata Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (16/6/2023).
"Yang kedua mereka mengirimkan sebanyak 15 Kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta," tambahnya.
Lanjut Komarudin, jika ditotal barang bukti sabu tersebut ditaksir memiliki harga jual sebesar Rp 30 miliar.
"Dan tentu hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi bersama mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram dari empat orang tersangka, Jum'at (16/6/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun pengungkapan kasus narkoba berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni W, J dan MD di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Minggu 11 Juni 2023.
"Dari sana tim mengamankan tiga orang dengan barbuk (barang bukti) sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik teh cina warna hijau dan 8 plastik warn oranye," kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (16/6/2023).
"Dengan total berat bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," sambungnya.
Usai menangkap tiga orang tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 1 orang berinisial ALF di daerag Kapuk, Jakarta Utara.
Dijelaskan Komarudin, ALF diketahui berperan sebagai sosok yang menerima pengiriman barang bukti sabu dari tiga tersangka tersebut.
"Yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer yang dibawahnya," ucapnya.
Baca juga: Seorang Polisi di Padang Ditangkap atas Kasus Narkoba, Satu Pake Sabu Disita
Komarudin juga menerangkan bahwa total sabu yang coba diedarkan oleh para tersangka ditaksir memiliki harga jual sekitar Rp 30 miliar.
"Dan tentu hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi bersama mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," pungkasnya.
Alhasil para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat 2 subsider Pasal 112 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.