Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Lampiaskan Nafsu Karena Istri di Kampung, Penjaga Indekos di Jakarta Barat Cabuli Bocah

Polisi menangkap seorang penjaga indekos berinisial DS (55) lantaran mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Bisa Lampiaskan Nafsu Karena Istri di Kampung, Penjaga Indekos di Jakarta Barat Cabuli Bocah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Seorang penjaga indekos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat berinisial DS (55) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun. (Foto: Dok. Polsek Tamansari). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang penjaga indekos berinisial DS (55) lantaran mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari Polres Metro jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengatakan insiden pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 lalu.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Pelaku, kata Adhi, mencabuli bocah tersebut dengan cara menarik masuk ke dalam kamar indekos tersebut dengan mengiming-imingi sejumlah uang.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.

Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang

Adhi menyebut dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku merasa kesepian tidak bisa melampiaskan nafsunya karena sang istri berada di kampung halamannya.

BERITA REKOMENDASI

"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas