Tahanan Tewas Dikeroyok, Psikologi Forensik: Aparat Gagal Jamin Keselamatan Tahanan, Harus Disanksi
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri meminta para personel yang abai hingga tahanan menjadi korban penganiayaan dijatuhi sanksi tegas.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri menanggapi soal kasus tewasnya tahanan di Polres Metro Depok.
Tahanan berinisial AR itu dikeroyok delapan napi di dalam sel hingga meninggal dunia.
Adapun, delapan napi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut yakni MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
AR diketahui meninggal dunia setelah mengalami luka-luka yang cukup serius karena dikeroyok oleh delapan napi tersebut.
Penyebab pengeroyokan itu karena para napi kesal dengan kasus yang menjerat AR.
Merespons hal tersebut, Reza meminta para personel yang abai lantaran tahanan menjadi korban penganiayaan dijatuhi sanksi tegas.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas Usai Dikeroyok Sesama Tahanan Polres Depok
Sebab, kata Reza, sudah seharusnya penegak hukum menjamin keselamatan tahanan guna terselenggaranya proses ajudikasi hingga tuntas.
"Meninggalnya tahanan berarti menghentikan proses hukum, padahal yang bersangkutan belum divonis apa pun," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Ironis bahwa aparat penegak hukum gagal menjamin keselamatan tahanan dan mendukung terselenggaranya proses ajudikasi hingga tuntas," imbunya.
Sebelumnya, Reza memang pernah mendengar bahwa pelaku kejahatan seksual akan dihukum paling berat oleh sesama tahanan atau napi.
Ia menganggap, jika memang benar demikian, maka semestinya dibutuhkan pemisah antara mereka.
Selain itu, ruang tahanan pun juga harus dilengkapi dengan CCTV.
"Saya pernah dengar info tentang itu. Kabarnya, pelaku kejahatan seksual akan dihukum paling berat oleh sesama tahanan atau napi lainnya," ujar Reza.
"Jika benar, maka memang dibutuhkan pemisahan antara napi kejahatan seksual dan napi pidana lainnya. Juga ruangan dilengkapi CCTV dan yang jelas disertai sanksi bagi pelanggarnya," sambungnya.