Mario Dandy Akui Ancam David Ozora Jika Tolak Bertemu, Terdakwa Bawa-bawa Brimob
dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan pernyataan Mario Dandy ancam David Ozora akan membawa Brimob jika tolak bertemu dengan dirinya.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Hakim Semprot Mario Dandy Saat Gali Asal Usul Mobil Rubicon: Kalau Menjawab Pikir-pikir Dulu
"Terus kemudian pada saat dihubungi David minta turun tapi tidak turun-turun saudara sempat marah-marah 'Nanti saya panggil Brimob'. Apa yang buat motivasi saudara untuk mengucap itu sengaja mengancam atau bagaimana," tanya jaksa di persidangan.
"Marahlah karena apa sih susahnya turun doang itu di teras enak lho ngobrol disitu, udah tinggal turun doang langsung kita ngobrol doang, paling 15 menit selesai nggak lama," jawab Mario.
"Seperti itu, tujuan saudara itu, saudara datang tapi dia nggak mau menemui. Itu yang membuat saudara marah sehingga mengucapkan kata-kata itu. Nah pada saat setelah bertemu kan tadi awalnya mau menyerahkan kartu pelajar David, jadi nggak kartu pelajar itu diserahkan?" tanya jaksa.
"Jadi, itu AG yang pegang," jawab Mario.
Baca juga: Alasan Mario Dandy Ajak Shane untuk Aniaya David Ozora: Gabut Waktu Itu Karena AG Lagi Facial
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.