Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Bunuh Ibu di Depok, Tersangka Mendaratkan 50 Kali Tusukan ke Tubuh Korban

Meski begitu saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum lengkap dari RS Polri guna mengetahui secara pasti terkait insiden tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Anak Bunuh Ibu di Depok, Tersangka Mendaratkan 50 Kali Tusukan ke Tubuh Korban
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku saat digiring di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023). Terkuak ucapan orangtua yang membuat Rifki Azis Ramadhan (23) tega membunuh ibunya dan menganiaya bapaknya seorang bos kardus di Depok. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Rifky Aziz Ramadhan (22) diketahui tega membunuh ibunya sendiri yakni Sri Widyastuti (43) dengan cara menusuk dengan pisau dapur sebanyak 50 kali tusukan.

Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa hal itu diketahui berdasarkan hasil visum sementara yang dilakukan oleh pihak RS Polri Kramat Jati.

"Kalau hasil visum ada 50 (tusukan)," kata Arief dalam keteranganya dikutip Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Dihabisi di Ruang Makan, Polisi Ungkap Detik-detik Aksi Keji Anak Bunuh Ibu dan Ayahnya di Depok

Meski begitu saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum lengkap dari RS Polri guna mengetahui secara pasti terkait insiden tersebut.

Sementara itu, adapun pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh ibunya, dijelaskan Arief saat itu pisau tersebut berada di dapur rumah yang menjadi TKP.
"Ya betul posisi pisau saat itu ada di dapur," ucapnya.

Korban Ditusuk Saat Berada di Ruang Makan

Rifky Aziz Ramadhan (22) diketahui menusuk Sri Widiastuti (43) ibunya sendiri hingga tewas ketika sang ibu tengah duduk di ruang makan di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) lalu.

BERITA REKOMENDASI

Kapolsek Cimanggis Kompol Aried Budiharso mengatakan bahwa saat itu Rifky menusuk ibunya di bagian leher, dada dan paha dengan menggunakan pisau.

"Dimana saat itu saudari Sri Widiastuti (korban) sedang duduk di meja makan kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau. Ini bisa dilihat pisaunya mengenai leher, dada dan paha intinya terkena organ vital," ucap Arief dikutip Minggu (13/8/2023).

Lalu berselang 15 menit kemudian, sang ayah yakni Munir (49) yang juga korban pada kejadian itu datang kerumah tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Rifky Pembunuh Ibu Sendiri di Depok, Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Arief menjelaskan, pada saat Munir masuk ke dalam rumah kemudian tersangka Rifky langsung menikamkan golok yang ia pegang kepada ayahnya itu.

"Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban. Setelah itu korban dibawa ke kamar lalu dikunci disitulah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba membacok korban kembali," jelasnya.


Lebih lanjut kata Arief, pada saat di kamar itu korban Munir lalu berteriak minta tolong dan sesaat kemudian warga berdatangan ke lokasi tersebut.

"Hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci. Setelag didobrak, warga mengamankan tersangka dan korban dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.

"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).

Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.

Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas