Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, David Ozora dan Keluarga Siapkan Mental
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa sempat ditunda pekan lalu sehingga dia menilai tuntutan tersebut tentu telah disusun sempurna saat ini.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menyebutkan pihaknya menyiapkan mental guna menghadapi pembacaan tuntutan terdakwa penganiaya kliennya Mario Dandy dan Shane Lukas apapun hasilnya.
"Persiapan kita yah mempersiapkan mental yah. Aapun tuntutan yang disampaikan JPU hari ini maka kita harus siap-siapkan mental," ujar Melissa kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa sempat ditunda pekan lalu sehingga dia menilai tuntutan tersebut tentu telah disusun sempurna saat ini.
Oleh sebab itu pihaknya berharap tuntutan Mario dan Shane bakal disampaikan Jaksa sesuai hasil dari seluruh proses persidangan demi kebaikan David dan pemenuhan hak-hak kliennya selaku korban.
"Dimana si para terdakwa atas keseluruhan bukti yang kami anggap sudah terpenuhi secara sempurna, maka tuntutannya juga kami harap maksimal," ucapnya
"Kemarin ayah David membuat surat terbuka tuk Kejagung memberikan pidana tambahan dan sebaginya," tambah Melissa.
Baca juga: Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Dengarkan Tuntutan Jaksa Selasa 15 Agustus 2023
Lebih lanjut, dalam surat terbuka itu disampaikan Jonathan mengenai harapan-harapannya dan apa saja yang sudah dilalui David selama ini.
"Lalu seperti apa para terdakwa selama proses persidangan, kita melihat banyak kebohongan, banyak tak konsisten dalam berikan keterangan, bahkan kami menilai cukup menghina persidangan yah dengan berbagai tingkah laku yang sempat ditegur majelis hakim," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.