WFH Bukan Solusi Terbaik Atasi Polusi Udara di Jakarta, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerbitkan instruksi WFH bagi para PNS di lingkungan pemerintahannya selama dua bulan mulai 21 Agustus 2023.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Situasi polusi udara yang tidak kunjung membaik membuat wacana kerja dari rumah atau work from home (WFH) bermunculan. Cara ini diyakini bisa mengurangi sumber polusi udara dari transportasi pribadi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerbitkan instruksi WFH bagi para PNS di lingkungan pemerintahannya selama dua bulan mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Namun, menurut Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirasi IDAI dr. Darmawan Budi Setyanto, SpA(K), WFH bukan solusi utama untuk memberantas polusi udara.
Menurutnya, polusi udara di kota besar seperti DKI Jakarta sudah menjadi alarm bagi Indonesia. Karena itu dia mendesak agar semua sistem diperbaiki, bukan hanya dengan cara singkat seperti WFH.
Salah satunya adalah penanganan sektor transportasi publik misalnya. Pemerintah perlu membangun transportasi publik yang terpadu dan nyaman bagi masyarakat.
"Pengalaman saya sendiri, menggunakan transportasi tidak nyaman. Terpaksa menggunakan kendaraan sendiri. Belum tercipta sistem transportasi yang mendukung," papar dr Darmawan.
Karena itu, pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan WFH kecuali jika terjadi peningkatan tajam atau signifikan dari polusi udara, maka WFH bisa dipertimbangkan.
Dia menambahkan, masalah polusi udara di Jakarta bukanlah hal yang baru, jika dibandingkan dengan pandemi Covid-19 tempo lalu.
Baca juga: KTT ASEAN 2023, Heru Budi Sebut WFH untuk ASN Ditingkatkan jadi 75 Persen
"Sebenarnya polusi udara bukan masalah baru. Lain pandemi. Bukan situasi baru dan mengharuskan WFH," ungkapnya pada media briefing virtual, Sabtu (19/8/2023).
Air Quality Index (AQI) beberapa tahun terakhir, dilaporkan kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150).