Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Sebilah Pisau hingga Potongan Bendera Merah Putih Bukti Penusukan Pasutri di Tebet

Polisi meringkus Edy saat yang bersangkutan sedang bersembunyi di kediaman saudaranya di wilayah Bogor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Amankan Sebilah Pisau hingga Potongan Bendera Merah Putih Bukti Penusukan Pasutri di Tebet
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) dan Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan (kiri) saat menampilkan barang bukti yang didapatkan pada kasus penusukan pasutri di Tebet, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah berhasil meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yakni MY (60) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi meringkus Edy saat yang bersangkutan sedang bersembunyi di kediaman saudaranya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet turut mengamankan beberapa barang bukti dari tindak pidana tersebut.

"Perlu juga kami jelaskan beberapa barang bukti yang bisa kami amankan," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Pekerjaan Istri Korban Penusukan di Tebet: Renternir, Kini Alami Trauma Berat

Adapun barang bukti yang didapatkan polisi dalam perkara ini diantaranya yakni sebilah pisau dapur yang diduga digunakan oleh Edy dalam menghabis nyawa MY dan membuat H mengalami luka berat.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan potongan kain diduga bendera berwarna merah-putih yang digunakan oleh pelaku untuk membersikan pisau dari bercak darah.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan polisi juga mendapati rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku usai melakukan penusukan.

"(Barang bukti) yaitu alat yang digunakan berupa senjata tajam sudah kami amankan, berupa potongan bendera merah putih atau yang pastinya cenderung merah dengan ada noda darah, kemudian pakaian korban dari yang meninggal dunia saudara MY (cek lagi), kemudian dari rekaman cctv," ujar Jamalinus.

Selanjutnya, pihak kepolisian kata Jamalinus akan melakukan kelengkapan berkas perkara dari Edy Rinaldi.

Setelah berkas tersebut lengkap, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.

"Kedepannya rekan-rekan kita akan melakukan atau melengkapi pemberkasan sehingga nanti pada akhirnya bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," tukas dia.


Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Edy Rinaldi (40) pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/8/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy berhasil diringkus di wilayah Bogor Jawa Barat setelah sempat buron.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas