Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Sebilah Pisau hingga Potongan Bendera Merah Putih Bukti Penusukan Pasutri di Tebet

Polisi meringkus Edy saat yang bersangkutan sedang bersembunyi di kediaman saudaranya di wilayah Bogor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Amankan Sebilah Pisau hingga Potongan Bendera Merah Putih Bukti Penusukan Pasutri di Tebet
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) dan Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan (kiri) saat menampilkan barang bukti yang didapatkan pada kasus penusukan pasutri di Tebet, Selasa (29/8/2023). 

"Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro membeberkan motif atau alasan pelaku melakukan penusukan terhadap pasutri yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.

Bintoro menyebutkan, pelaku dalam hal ini Edy mengaku merasa sakit hati dan direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi "kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.

"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.

Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp2 juta.

Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.

BERITA TERKAIT

"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.

Atas perkara ini, Edy terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas