Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Kamis Pekan Depan

Terdakwa Shane Lukas Rotua bakal menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora pada Kamis (7/9/2023) pekan depan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Kamis Pekan Depan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang duplik Shane dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas Rotua bakal menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora pada Kamis (7/9/2023) pekan depan.

Shane akan menjalani sidang putusan itu di hari yang sama dengan terdakwa lainnya yakni Mario Dandy Satriyo.




Ditetapkannya jadwal sidang vonis tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin sidang duplik Shane dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," kata Alimin di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Shane Lukas Dianggap Punya Niat dan Tujuan Sama dengan Mario Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Kata jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas