Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023).
Dalam pelaksanaan uji emisi yang menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta itu tak menyasar kendaraan masyarakat melainkan juga kendaraan milik kepolisian.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah mobil milik Ditlantas Polda Metro Jaya tampak melakukan uji emisi.
Mobil-mobil itu terlihat silih berganti melakukan uji emisi yang dilakukan oleh petugas dari Dinas LH.
Terkait hal ini Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, dilakukannya uji emisi kepada mobil petugas ini juga untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional.
"Kita memastikan akan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kita tertib aturan. Taat terhadap aturan jadi apa yang berlaku di masyarakat berlaku juga di kita semua," kata Doni saat pimpin apel di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jum'at (1/9/2023).
Doni pun menegaskan, nantinya jika terdapat mobil petugas yang tak lolos uji emisi maka mobil dinas tersebut akan langsung dikenakan sanksi tilang.
"Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Besok, Motor yang Tak Lolos Tes Didenda Rp 250.000, Mobil Rp 500.000
Teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.
"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).
Nantinya, jika ada kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.
"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.
Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya
Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Personel Bermain Saat Tilang Operasi Uji Emisi
Dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.