Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023).

Dalam pelaksanaan uji emisi yang menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta itu tak menyasar kendaraan masyarakat melainkan juga kendaraan milik kepolisian.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah mobil milik Ditlantas Polda Metro Jaya tampak melakukan uji emisi.

Mobil-mobil itu terlihat silih berganti melakukan uji emisi yang dilakukan oleh petugas dari Dinas LH.

Terkait hal ini Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, dilakukannya uji emisi kepada mobil petugas ini juga untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk operasional.

"Kita memastikan akan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas untuk memastikan bahwa kita tertib aturan. Taat terhadap aturan jadi apa yang berlaku di masyarakat berlaku juga di kita semua," kata Doni saat pimpin apel di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jum'at (1/9/2023).

Berita Rekomendasi

Doni pun menegaskan, nantinya jika terdapat mobil petugas yang tak lolos uji emisi maka mobil dinas tersebut akan langsung dikenakan sanksi tilang.

"Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Besok, Motor yang Tak Lolos Tes Didenda Rp 250.000, Mobil Rp 500.000

Teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, jika ada kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas