Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Perusakan Papan Lahan Tak Kunjung Diproses, Politisi Golkar Ini Surati Satgas Mafia Tanah

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, yang juga politikus senior Partai Golkar DKI Ramly Muhammad menyurati Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Laporan Perusakan Papan Lahan Tak Kunjung Diproses, Politisi Golkar Ini Surati Satgas Mafia Tanah
istimewa
Perusakan lahan di Kampung Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, yang juga politikus senior Partai Golkar DKI Ramly Muhammad menyurati Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN lantaran belum mendapat kejelasan soal laporan dugaan perusakan papan pada lahan miliknya di Kampung Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan pengaduan kepada Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Satgas Anti Mafia Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI, hingga ke Menkopolhukam RI Mahfud MD," kata kuasa hukum Ramly Muhammad, Karman, Jumat (1/9/2023).

Kuasa hukum lainnya, Yodi Daun mengatakan aduan ini berangkat dari laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Maret 2023 berdasarkan surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/B/1637/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian mendisposisi laporan tersebut ke Polres Metro Kabupaten Bekasi Cikarang.

Setelah laporan tersebut dibuat, namun sampai saat ini pihaknya tak mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Padahal lanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

"Sehingga kami tidak tahu apa yang menjadi kendala dari pada laporan kami, perkembangannya seperti apa," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas