Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecanduan Judi Online, Wahyu Nekat Mencuri & Gadaikan Peralatan IT di Kantor Tempatnya Bekerja

WMZ alias Wahyu diamankan pihak kepolisian lantaran telah mencuri, menjual dan menggadaikan peralatan IT di kantor tempatnya bekerja.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kecanduan Judi Online, Wahyu Nekat Mencuri & Gadaikan Peralatan IT di Kantor Tempatnya Bekerja
Istimewa
Ilustrasi lokasi judi online - WMZ alias Wahyu diamankan pihak kepolisian lantaran telah mencuri, menjual dan menggadaikan peralatan IT di kantor tempatnya bekerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WMZ alias Wahyu (29), seorang pria asal Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri, menjual dan menggadaikan peralatan IT kantornya.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku melakukan hal tersebut lantaran uangnya akan digunakan untuk bermain judi online. 

Baca juga: Peringatkan Influencer Promosikan Judi Online: Jangan Korbankan Anak Bangsa Demi Uang

Tak sedikit pula utang karena kecanduan bermain judi online.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).

Bapak satu anak itu baru bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile di Tambora selama empat bulan belakangan.

Namun, pelaku sudah nekat mencuri sejumlah perelatan seperti delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.

Berita Rekomendasi

Saat beraksi, kata Putra, pelaku berdalih akan menggunakan peralatan kantor untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Namun, ternyata peralatan tersebut dijual dan digadaikan untuk mendapatkan uang karena sudah candu dengan judi online.

Baca juga: Kasus Pencurian Cincin Emas Pemilik Laundry oleh Pekerjanya Diselesaikan Lewat Restorative Justice

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000," ucapnya.

Atas aksinya tersebut, perusahaan tempat dia mencari nafkah merugi hingga Rp 100 juta.

Setelah mendapat laporan, akhirnya Wahyu berhasil ditangkap jajaran Polsek Tambora pada Kamis (24/8/2023) lalu.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora dengan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas