Fakta Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Mandikan Jasad Korban Lalu Membaringkannya di Kasur
Berikut sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus suami bunuh istri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Setelah selesai dimandikan, sang suami langsung memindahkan jasad korban ke kasur di rumahnya dan ditutup selimut.
Kemudian, Jumat (8/9/2023) sekira jam 14.00 WIB, pelaku mengantarkan kedua anaknya AR (3,5 tahun) dan A (1,5 tahun) ke rumah orang tua korban.
Lantas, Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB, orang tua korban datang ke lokasi kejadian untuk mengantar kembali kedua anak tersebut.
Namun, saat itu pintu kontrakan terkunci dan tak ada jawaban apapun dari pelaku maupun korban.
Di saat yang bersamaan, ibu korban melihat kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan akhirnya menemukan korban dalam keadaan tewas dengan luka di leher.
"Setelah itu, orang tua korban meminta tolong kepada para saksi di lokasi. Di saat yang bersamaan tersangka datang ke Polsek Cikarang Barat didampingi orang tuanya untuk menyerahkan diri sambil menceritakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terhadap korban," kataya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah membunuh istrinya tersebut pada malam setelah dirinya menjemput korban dari rumah orang tuanya.
"Pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia," katanya.
Sebelum dibunuh, korban terlebih dahulu dianiaya pelaku dengan cara ditampar wajah.
Lantas pelaku menyeret korban dengan cara dijambak ke dapur.
Dalam keadaan emosi memuncak, pelaku gelap mata dan mengambil pisau lalu menyayat leher korban hingga meninggal dunia.
"Saat pelaku menyeret korban ke dapur, kebetulan ada pisau itu. Langsung ditarik pisaunya dan disayatkan ke leher korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Sahid Hasan, Senin (12/9/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (Tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ Muhammad Azzam)