Sosok 4 Penyelenggara Pesta Orgy, Ada Suami Istri Mengaku Tak Puas Bercinta dengan Pasangan
Polisi menetapkan GA, YM, JF, dan TA sebagai tersangka kasus pesta seks orgy di apartemen Jakarta Selatan. Berikut peran para tersangka.
Editor: Adi Suhendi
Selain GA dan YM, polisi juga menangkap tersangka berinisial TA yang merupakan inisiator dari acara pesta seks ini.
Sementara itu, tersangka berinisial JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini melalui media sosial dan mencari peserta.
"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.
AKBP Bintoro pun mengatakan para pelaku sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahkan mereka pun sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali, andai acara yang di Semanggi tidak dibongkar polisi.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Abdi/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim)