Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 4 Penyelenggara Pesta Orgy, Ada Suami Istri Mengaku Tak Puas Bercinta dengan Pasangan

Polisi menetapkan GA, YM, JF, dan TA sebagai tersangka kasus pesta seks orgy di apartemen Jakarta Selatan. Berikut peran para tersangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sosok 4 Penyelenggara Pesta Orgy, Ada Suami Istri Mengaku Tak Puas Bercinta dengan Pasangan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pesta seks dk hotel kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan GA, YM, JF, dan TA sebagai tersangka kasus pesta seks orgy di apartemen Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut berasal dari pihak event organizer (EO).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pun mengungkap sosok dan peran keempat tersangka.

GA diketahui merupakan warga asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor.

Kemudian YM merupakan warga di daerah Kerajinan, Kecamatan Cibinong Bogor.

Serta JF berasal dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan.

Baca juga: Kisah Suami Istri Asal Bogor Ikut Pesta Orgy di Jakarta, Ditangkap Polisi dan Kejiwaannya Diperiksa

"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," kata AKBP Bintoro, Selasa (13/9/2023).

Berita Rekomendasi

Adapun para tersangka ini menyebarkan undangan kegiatan pesta seks tersebut dengan menggunakan media sosial.

Nantinya, akan ada harga yang ditawarkan untuk para peserta yang akan bergabung dalam pesta seks tersebut.

Baca juga: Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Pesta Seks Orgy di Semanggi Termasuk Inisiator 

"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.

Peran Tersangka dan Sepasang Suami Istri

Dari keempat tersangka ada sepeasang suami istri yakni GA dan YM.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri, GA dan YM," kata AKBP Bin.

Kepada polisi, lanjut Bintoro, GA mengaku tidak puas jika hanya berhubungan intim dengan sang istri, YM.

"Yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," ujar dia.

Selain GA dan YM, polisi juga menangkap tersangka berinisial TA yang merupakan inisiator dari acara pesta seks ini.

Sementara itu, tersangka berinisial JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini melalui media sosial dan mencari peserta.

"Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar dia.

AKBP Bintoro pun mengatakan para pelaku sudah dua kali menggelar pesta seks di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Cilandak, Jakarta Selatan.

Bahkan mereka pun sudah memiliki rencana untuk menggelar acara serupa di Semarang hingga Bali, andai acara yang di Semanggi tidak dibongkar polisi.

"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Abdi/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas