Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Apartemen dan Rumah Susun di Jakarta Demo di Balai Kota Menuntut Keadilan

Warga rumah susun dan apartemen yang tinggal di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Warga Apartemen dan Rumah Susun di Jakarta Demo di Balai Kota Menuntut Keadilan
ist
Jimmy Rukmini dari Menara Latumenten dan Fransisca Sofjan Wakil GPMP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga rumah susun dan apartemen yang tinggal di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Mereka menuntut keadilan dan hak sebagai penghuni apartemen yang selama ini tidak diberikan oleh pemegang otoritas di masing-masing apartemen.

Serta  meminta pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dilakukan secara transparan.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Terima Keluhan Penghuni Apartemen Bassura City soal Pembentukan P3SRS

"Kami juga menuntut hak-hak yang sampai saat ini belum didapatkan seperti AJB,SHMSRS, hingga unit yang belum diterima serta unit yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan," ujar Wakil dari GPMP Fransisca Sofjan dalam keterangannya didampingi Jimmy Rukmini dari Menara Latumenten.

Pihaknya menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan dan turun tangan mengatur permasalahan dan keluhan hingga pemberian hak-hak warga apartemen sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 132/2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 70/ 2021 yang sampai saat ini realisasinya belum didapatkan warga.

Dikatakan bahwa banyak polemik serta permasalahan yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan bahkan belum ada titik terangnya hingga aksi unjuk rasa dilakukan.

Adapun beberapa permasalahan yang ada dan timbul diantaranya :

BERITA TERKAIT

1. Dalam pembentukan P3SRS Panmus ( Panitia Musyawarah ) cacat hukum karena tidak sesuai dengan yang tertuang didalam Peraturan Gubernur ( Pergub No. 132/2018 ) Dimana ketua Panmus dan anggotanya tidak tinggal atau tidak ber KTP di Apartement / Hunian tersebut.

2 Tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pembentukan P3SRS mulai dari Verivikasi hingga pendataan baik Panmus hingga warga hunian yang tinggal, semua terindikasi adanya kecurangan hingga peran serta dari pengembang yang masih mau menancapkan keberadaanya di Apartement yang kami tinggal.

3. Adanya dugaan kuat peran dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman ( DPRKP ) dengan memberikan Legitimate kepada kondidat yang cacat secara hukum karene tidak melalui proses yang transparan.

4. Banyaknya pemilik yang belum mendapatkan unit hunian padahal sudah lunas semua pembayarannya.

5. Belum adanya P3SRS yang dibentuk setelah hunian jadi hingga puluhan tahun.

6. Perlakuan yang tidak adil terhadap warga hingga intimidasi mengatasnamakan Perusahaan pengembang / pengelola hingga kriminilisasi kepada warga hunian.

7. Tidak bisanya DPRKP memegang kerahasiaan laporan keluhan warga.

8. Tidak ada transparansi mengenai laporan keuangan kepada warga hunian.

Dari semua permasalahan-permasalahan yang ada serta keluhan-keluhan yang ada maka dari itu semua pihaknya dalam artian seluruh warga hunian seluruh apartemen yang berada Di DKI Jakarta menyuarakan tuntutan   kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta serta Kemenkopolhukam agar mendengarkan dan melaksanakan aspirasi dan tuntutan sebagai berikut :

1. Pemprov DKI Jakarta mengambil alih setiap permasalahan dan menyelesaikan dengan baik dan transparan agar warga serta publik bisa mengetahui dan merasa tenang, juga aman

2. Pertu audit internal yang didampingi audit exsternal agar terciptanya transparansi keuangan warga serta akuntabilisasi tertata/tersusun dengan baik sesuai peruntukannya

Stop intimidasi dan kriminilisasi warga hunian apartement se-DKI Jakarta

4. Lakukan rapat umum anggota luar biasa untuk memilih seluruh perangkat pelaksana rumah tangga di tempat kami tinggal sesuai KTP yang beralamat di hunian kami

5. Kembalikan hak-hak kami sebagai warga hunian apartement seperti : Hak perlindungan hukum, Hak menyampaikan keluhan dan pendapat, hak mendapatkan surat kepemilikan atas tanah / unit, hHak mendapatkan Informasi keuangan dan informasi publik.

6. Putus mata rantai oknum-oknum yang berbuat kejahatan, ketidakadilan terhadap warga hunian dan jangan melakukan pembiaran atas aspirasi, keinginan serta keluhan yang kami sampaikan pada saat ini.

Jimmy Rukmini dari Menara Latumenten menyampaikan penghuni rumah susun kurang lebih memiliki nasib yang sama.

Adanya Pergub Nomor 132/2018, Pergub Nomor 133/2019, dan Undang-Undang rumah susun nomer 20 tahun 2011 ternyata dalam penerapannya belum dilakukan.

"Kita bernasib sama, karena implementasinya belum bisa di jalankan sesuai dengan aturan yang jelas," ucap Jimmy

Harapannya ada perubahan dengan pengaturan di Pergub yang mengatur sangsi yang jelas dan tegas kepada pelangaran-pelangaran serta oknum-oknum yang melakukannya.

"Tuntutan aksi demo kita hari ini agar implementasi Pergub benar-benar harus dijalankan dan pemerintah bisa memantau semua permasalah yang ada di rumah susun," pungkas Jimmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas