Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barbie Kumalasari Disebut Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno

Artis Barbie Kumalasari disebut menjadi kuasa hukum dari sejumlah tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Barbie Kumalasari Disebut Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno
w
Barbie Kumalasari ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Barbie Kumalasari disebut menjadi kuasa hukum dari sejumlah tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Juru Bicara Firma Hukum, Hika T A Putra menyebut jika Barbie akan menjadi pendamping hukum bagi tersangka.

"Saya ditunjuk sebagai tim juru bicara karena dalam penanganan perkara ini, kuasanya kita ada beberapa orang tim cukup besar, termasuk Mbak Barbie Kumalasari. Saya di sini berbicara sebagai perwakilan atau juru bicara kantor Hukum Indonesia Muda," kata Hika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023).

Kedua tersangka itu, kata Hika, yakni JAAS sebagai kameramen dan AIS yang berperan sebagai editor dalam rumah produksi film porno tersebut.

"Perlu kami jelaskan bahwa kuasa kami hanya terbatas pada dua orang yaitu tersangka inisial AIS dan J. Untuk tersangka lain atau 3 orang tersangka lain belum memberikan kuasa kepada kami. Jadi kami hanya berbicara untuk dan atas nama dua orang tersangka tersebut," ujarnya.

Baca juga: 16 Pemeran Film Porno Termasuk Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa Polisi 19 September 2023

Di sisi lain, Hika menyebut jika kedua tersangka itu merasa ditipu oleh sang sutradara berinisial I.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya, awal mereka bergabung dengan rumah produksi ditawarkan untuk memproduksi film biasa. Namun seiring berjalannya waktu, studio tersebut justru memproduksi film porno.

"Ya menurut apa yang mereka sampaikan kepada kami, mereka merasa ditipu dan mereka adalah korban, kenapa? karena mereka sudah memperingatkan ‘ini kok jadi vulgar begini, kok ini jadi begini, kok filmnya jadi seperti ini?’," ucapnya.

"Mereka di situ bekerja awalnya bukan untuk film yang seperti ini, mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun. Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini, kemudian mengarahkan pada produksi produksi yang kian lama kian vulgar," sambungnya.

Hika mengaku kliennya sempat mengingatkan sutradara I terkait produksi film yang terkesan vulgar.

Namun hal tersebut dihiraukan sang sutradara yang menyebutkan bahwa produksi film porno tersebut aman.

"Nah kemudian diiming-imingi oleh pimpinannya (sutradara I) itu disampaikan bahwa 'kita legal kok, kita bukan porno kok. Ini masih semi kok, ini masih sesuai dengan standar kok. Bahwa perusahaan kita ini ada legalnya, ada kuasa hukumnya dan lain-lain. Ini kita masih sesuai standar', gitu," jelasnya.

Tribunnews.com juga sudah mencoba menghubungi Barbie Kumalasari terkait informasi jika dirinya menjadi tim kuasa hukum tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas