Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Puas Ecky Divonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Angela: Nanti Ada Remisi Akhirnya Diubah Lagi

Turyono juga mengaku resah hukuman seumur hidup itu akan berubah seperti halnya kasus-kasus lain yang pernah ada selama ini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tak Puas Ecky Divonis Penjara Seumur Hidup, Kakak Angela: Nanti Ada Remisi Akhirnya Diubah Lagi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
M Ecky Listiantho Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Hakim PN Cikarang Dalam Kasus Mutilasi Angela. Kakak kandung Angela Hindriati, Turyono mengaku kurang puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap pembunuh adiknya yakni Ecky Listiantho. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Angela Hindriati, Turyono mengaku kurang puas dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap pembunuh adiknya yakni Ecky Listiantho.

Menurutnya, nantinya Ecky bisa saja mendapat pengurangan hukuman seperti pemberian remisi pada saat menjalani masa hukuman di penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: M Ecky Listiantho Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Angela  

"Khawatir kalau seumur hidup nanti terus ada remisi-remisi, kelakuan baik akhirnya nanti diubah lagi," kata Turyono ketika dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).

Turyono juga mengaku resah hukuman seumur hidup itu akan berubah seperti halnya kasus-kasus lain yang pernah ada selama ini.

"Terus terang saya kurang puas ya kalau hukuman seumur hidup, nanti masih bisa berubah, ya seperti kasus lainnya," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Mutilasi Angela di PN Cikarang, Kuasa Hukum Ecky Tunggu Putusan Hakim

Terkait hal ini keluarga pun tetap mengharapkan agar Ecky dijatuhkan hukuman mati seperti halnya tuntutan jaksa.

BERITA TERKAIT

Ia pun menyatakan bahwa memang seharusnya pada tingkat pengadilan negeri Ecky dijatuhi hukuman mati tanpa harus melalui tingkat banding.

"Tetap dari keluarga berharap hukuman mati, walaupun memang sulit sekali ya. Kami harap di level ini sebetulnya hukuman mati ya gak harus naik ke tingkat banding," kata dia.

Divonis Seumur Hidup

Terdakwa M. Ecky Listiantho divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno pada saat membacakan vonis terhadap Ecky di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian seseorang.
Praktis vonis yang dijatuhkan terhadap Ecky lebih rendah dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.

Tak dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ecky lantaran hakim menilai bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Ecky Listiantho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama primair (Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana)," ujarnya.

Baca juga: Tak Percaya Ecky Bunuh Angela Karena Alasan Asmara, Keluarga: Itu Cuma Mau Selamat dari Hukuman

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH. 

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Jaksa Tuntut Pelaku Mutilasi di Pakem Sleman Dihukum Mati, Terungkap Aksi Pembunuhan Direncanakan

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas