Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundup Ribuan Ekstasi di Jakpus Mengaku Hanya Diupah Rp 2 Juta, Kapolres: Tidak Masuk Akal

Pelaku penyelundup ribuan butir ekstasi, FA (31) mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 2 juta pada saat mengedarkan barang haram tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Penyelundup Ribuan Ekstasi di Jakpus Mengaku Hanya Diupah Rp 2 Juta, Kapolres: Tidak Masuk Akal
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. 

Adapun di kesempatan pertama dan kedua, FA mengedarkan ekstasi masing-masing dengan jumlah 5 ribu butir. Lalu yang ketiga 55 butir, namun di kesempatan terakhir, aksinya itu kini berhasil terendus polisi.

"Dari hasil tangkapan tersebut, kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi harga di pasaran senilai Rp 500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 27,5 miliar," ucapnya.

"Dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu nyawa manusia," tambahnya.

Lebih lanjut mengenai kasus ini, Komarudin masih mendalami kemana pelaku FA akan mengedarkan barang haram tersebut.

Namun pihaknya menduga bahwa ribuan ekstasi itu akan disuplai ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.

"Dugaan awal akan disebarkan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota," jelasnya.

Baca juga: Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat FA dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Rekomendasi

"Dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas