Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Saat Body Checking 

Polisi segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada finalis Miss Universe Indonesia saat proses body checking.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Saat Body Checking 
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Melissa, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia (MUID), bersama dua orang korban dugaan pelecehan seksual, ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada finalis Miss Universe Indonesia saat proses body checking.

"Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama kami tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Sejauh ini, kata Hengki, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Nantinya serangkaian penyidikan akan dipadukan dengan hasil digital forensik yang dilakukan dalam kasus tersebut.

"Nanti kami dalami lagi yang jelas minggu depan kami akan konsen untuk memadukan digital forensik maupun keterangan saksi-saksi. Kita harus padukan semua," kata Hengki.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Kerap Ditekan dan Dipojokkan

Sementara itu, kuasa hukum korban yakni Melissa Anggraini menyebut sejumlah saksi bakal diperiksa lagi hari ini.

BERITA TERKAIT

Adapun jadwal pemanggilan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.

“Saya dapat informasi dari penyidik hari ini, dari saksi-saksi dipanggil ya, ada Ko Rio (Rio Motret), Bunda Kiki sebagai provincial director, ada dari eks Miss Universe Indonesia juga Ko Elwen. Kemudian dari pihak MUID dari project director kalau tidak salah hari ini juga dipanggil yakni orang orang yang berada di bilik juga hari ini diminta keterangan,” kata Melissa.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akhirnya menaikan status kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking tanpa busana kepada finalis Miss Universe Indonesia 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Hasil itu didapat dari gelar perkara yang dilakukan penyidik yang menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan lebih rinci apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. 

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara. 

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya. 

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan. 

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Mellisa mengatakan dalam praktiknya, pengecekan badan harus dilakukan dalam tepat yang privat dan dilakukan sesama jenis. 

"Kemudian dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya. 

Mellisa mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pelaporan yang ada 

"Bukti dokumen surat foto dan video kami cukup terkaget melihat foto yang diambil mereka," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas