Polisi Tangkap MS Pelaku Asusila Terhadap Seorang Bayi di Wilayah Cipayung Jakarta Timur
MS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kata Gunarto, tega melakukan aksi bejatnya lantaran terbuai dengan para korban.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil membekuk pemuda berinisial MS (27) yang merupakan pelaku perbuatan asusila terhadap seorang bayi perempuan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (22/10/2023) lalu.
Adapun kronologi kasus asusila tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Gunarto bahwa MS telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 2 kali.
Baca juga: Siswi SMP di Anambas Jadi Korban Tindak Asusila hingga Melahirkan, Pacar Korban Diamankan
"Pelaku melakukannya dengan cara cium peluk dan mencolok vagina korban dengan jarinya," kata Gunarto saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).
MS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kata Gunarto, tega melakukan aksi bejatnya lantaran terbuai dengan para korban.
Baca juga: Digrebek Warga saat Berbuat Asusila, Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Diberhentikan dari Kampus
"Yang cantik, bersih dan gemesin sehingga pelaku syur (tertarik)," ujarnya.
Adapun pelaku dijelaskan Gunarto selama ini tinggal berdekatan dengan korban alias bertetangga.
"Mereka bertetangga (korban dan pelaku). Dan kini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 76e Jo 82 UU Perlindungan Anak tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.