Pemkot Tangerang Selatan Segel Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pladen Pondok Ranji
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10/2023).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan TPA tersebut telah dipasang garis polisi yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," kata Sapta, Senin.
Tindakan tegas ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah menggangu kenyamanan warga. Seperti timbulnya polusi udara dan polusi aroma yang mengganggu.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Bahkan ia menegaskan jika kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya merusak garis polisi yang terpasang dan bermakna telah terjadi tindak pidana.
"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.
Adapun penindakan ini dilakukan bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI.