Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Tangerang Selatan Segel Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pladen Pondok Ranji

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemkot Tangerang Selatan Segel Tempat Pembuangan Sampah Liar di Pladen Pondok Ranji
Dokumentasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di Pladen, Pondok Ranji, Senin (30/10/2023).

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan TPA tersebut telah dipasang garis polisi yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.

"Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," kata Sapta, Senin.

Tindakan tegas ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sudah menggangu kenyamanan warga. Seperti timbulnya polusi udara dan polusi aroma yang mengganggu.

"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.

Bahkan ia menegaskan jika kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, artinya merusak garis polisi yang terpasang dan bermakna telah terjadi tindak pidana.

"Di situ sudah disegel, police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun penindakan ini dilakukan bersama lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lalu Kepolisian dan TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas